Pengelolaan limbah B3 memang memiliki dasar hukum yang kuat di Indonesia. Oleh sebab itu, penanganannya pun tidak boleh sembarangan, terdapat pelatihan limbah B3 yang perlu pekerja ikuti agar mampu mengelola limbah dengan tepat.
Sayangnya, masih saja perusahaan yang belum memperhatikan tentang pengelolaan limbahnya. Padahal PP No.101 tahun 2014 sudah menjelaskan sederet sanksi untuk pelanggar pengelolaan limbah B3. Berikut ini pembahasannya.
Daftar Isi
Sanksi Teguran
Level pertama dari sanksi pemerintahan untuk para pelanggar adalah sanksi teguran. Sanksi ini dari pemerintah kepada individu atau perusahaan yang melanggar pengelolaan limbah B3.
Sanksi ini berbentuk lisan dan tersampaikan secara langsung melalui perwakilan pemerintah kepada pihak yang melakukan pelanggaran.
Sanksi Peringatan
Apabila pelanggar tidak memperhatikan sanksi teguran sebelumnya, level sanksi selanjutnya adalah sanksi peringatan. Padda tingkatan ini, pemerintah akan memberikan peringatan tertulis secara resmi kepada pihak yang melanggar.
Selain peringatan tertulis, pemerintah akan memasukan pihak pelanggar ke dalam daftar hitam yang akan memperoleh perhatian khusus di masa mendatang.
Sanksi Penyegelan
Level sanksi berikutnya adalah sanksi penyegelan yang mempunyai fungsi terbatas. Artinya, sanksi hanya menyegel beberapa kegiatan pembuangan limbah dan titik limbah terbuang. Selama sanksi ini berlangsung, individu maupun perusahaan pelanggar tidak boleh membuang limbah.
Pelanggar harus menahan atau menyimpan limbah dari hasil produksinya selama kurun waktu tertentu. Dalam masa penyegelan ini, pelanggar dapat menggunakan jasa pengolahan limbah yang telah terdaftar dan mendapat izin dari pihak terkait.
Sanksi Pencabutan Izin
Tingkatan sanksi ini sudah termasuk sanksi berat. Sanksi pencabutan izin berlaku jika pelanggar tidak mengindahkan sanksi sebelumnya, yakni penyegelan. Pemerintah sepenuhnya akan mencabut izin dan menghentikan seluruh kegiatan produksi dari pelanggar.
Sanksi Pidana
Bagi pihak yang tetap melakukan kegiatan produksi ketika izin sudah tercabut oleh pemerintah. Maka pemerintah akan melabelkan kegiatan tersebut sebagai kegiatan yang ilegal.
Dengan status ini, pemerintah bisa menempuh jalur hukum pidana setelah melaporkannya ke pihak kepolisian. Sesuai dengan pasal 104 UU PPLH, pelanggar bisa tercancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan maksimal denda Rp 3 miliar.
Apabila kegiatan produksi limbah tersebut dinilai sebagai sebuah kesengajaan, maka tambahan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan maksimal denda Rp 15 miliar.
Pelanggaran yang terjadi biasanya karena kurangnya pemahaman pelanggar terhadap penanganan limbah B3 secara tepat. Mengikuti pelatihan bisa menjadi solusi terbaik untuk menambah pemahaman dalam pengelolaan limbah B3.
Anda bisa mengikuti pelatihan pengelolaan limbah B3 di Formasi Bisnis Indonesia. Selain menjadi lebih peduli dengan lingkungan, pelatihan semacam ini bisa membantu pekerja memahami aturan tentang limbah B3.
Tidak hanya itu, pelatihan ini juga membantu pesertanya mengidentifikasi jenis dan karakter dari limbah B3 dan meningkatkan kemampuan pengelolaan limbah dengan cara tepat guna.
Tertarik untuk segera daftar? Yuk cek tanggal sertifikasi pengelolaan limbah B3 hanya di formasibisnis.com. Semoga bermanfaat!